get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pria yang Bantai Satu Keluarga di Pacitan

Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:22:00 WIB
Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri
Tersangka SM (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres PurbaIingga, Jumat (18/2/2022). Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNews.id - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga membakar sejumlah barang milik mantan istri usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembakaran barang milik Mail Fitriani (40) mantan istri SM.

"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun diduga datang ke rumah korban.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut