get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Begini Modus Oknum Guru di Sragen Cabuli Bocah TK

Direktur Perusahaan di Solo Ini Bongkar Paving Pasar gegara Biaya Pembangunan Belum Dibayar

Kamis, 01 Juni 2023 - 14:44:00 WIB
Direktur Perusahaan di Solo Ini Bongkar Paving Pasar gegara Biaya Pembangunan Belum Dibayar
Endah Retno Wulandari nekat membongkar paving Pasar Sukowati Sragen gegara biaya pembangunan belum dibayar. (Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id – Aksi nekat dilakukan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Solo, Endah Retno Wulandari. Dia nekat membongkar paving Pasar Sukowati Sragen.

Aksi pembongkaran paving yang dilakukan pada Rabu (31/5) siang itu lantaran biaya pemasangan paving senilai Rp724 juta tersebut belum dibayar oleh kontraktor utama. CV Dumilah Bumi Mandiri Solo sendiri menjadi subkontraktor pembangunan Pasar Sukowati untuk pavingisasi.

Aksi pembongkaran paving direspons Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen dengan upaya mediasi. 

Paving yang sudah dibongkar itu pun akhirnya dikembalikan setelah ada iktikad baik dari Diskumindag Sragen membantu mediasi agar CV Dumilah Bumi Mandiri Solo bisa mendapat haknya.

Sementara dari pantauan di lapangan, serah terima pekerjaan proyek pembangunan Pasar Sukowati Sragen sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu. Namun hingga kini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo belum juga dibayar.

Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Indah Retno Wulandari mengatakan, kewajibannya sudah selesai tetapi belum dibayar. “Makanya paving ini saya ambil supaya bisa dijual lagi. Kami hanya menuntut hak,” kata Indah, Kamis (1/6).

“Kami sudah berkomunikasi dengan kontraktor proyek Pasar Sukowati ini tetapi tidak ada respons. Ditelepon juga tidak diangkat. Kemarin minta mediasi ke pemerintah, tetapi tidak ada tanggapan. Mau bagaimana lagi. Saya punya tanggungan,“ katanya.

Sementara itu, Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sragen, Handoko mengatakan, kami datang ke lokasi untuk menghentikan aksi bongkar paving itu. Handoko langsung menemui penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo itu dan mengingatkan atas konsekuensi dari pembongkaran paving itu.

“Pasar ini area publik, bukan milik perorangan. Karena ini area publik maka tidak boleh dan dilarang merusak. Aksi ini bisa mengganggu aktivitas ekonomi. Dulu perjanjiannya bagaimana dinas tidak tahu. Saya minta paving ini dikembalikan,“ katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut