Polisi Tangkap Perempuan Pengedar Uang Palsu di Sragen, Ini Modusnya

SOLO, iNews.id - Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Polisi menangkap YPA (27) warga Beji Kulon Rt. 01/18, Desa Kemiri, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Total ada 13 lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu yang berhasil diamankan polisi. Pelaku mempraktikkan modus membeli barang di warung, dirinya menukarkan uang palsunya dengan uang asli.
Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mengungkapkan, aksi Yuliana berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pemilik warung makan joglo, di Dk. Butuh Rt. 08, Ds. Gedongan Kec. Plupuh, Kab. Sragen, Susilo (40) yang mendapat pengakuan langsung dari pelaku.
Kejadian tersebut berlangsung, Senin (15/5) sekitar pukul 18:00 WIB. Ketika itu, Susilo sedang duduk bersama rekannya Wiji (41) di warung joglo miliknya.
Tak lama, datang pelaku dengan mengendarai motor Honda Scoopy No. Pol. AD-5459-AND warna putih. Pelaku langsung memesan makanan berupa mie putih sebanyak 3 bungkus, gorengan bakwan sebanyak 6 biji dan siomei senilai Rp. 10.000 dengan total belanjaan sebesar Rp. 17.000.
Editor: Ahmad Antoni