Dispenaker Klaim Belum Ada Laporan Pekerja di Salatiga Terkena PHK Selama PPKM
SALATIGA, iNews.id - Pemkot Salatiga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) membuka pelayanan pengaduan bagi pekerja. Layanan ini terutama bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi Covid-19 ini.
Namun, selama penerapan PPKM darurat belum ada pekerja di Salatiga yang dirumahkan maupun terkena PHK. Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetiyono mengatakan, sejak pandemi Covid-19, Dispernaker terus memantau kondisi semua perusahaan yang ada di Salatiga.
Pada masa pemberlakuan PPKM darurat ini, Dispernaker juga aktif meminta laporan terkait ketenagakerjaan kepada manajemen perusahaan.
"Selama penerapan PPKM belum ada laporan PHK atau pekerja yang dirumahkan. Hanya, selama PPKM sejumlah perusahaan mengurangi shift jam kerja," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, pada masa PPKM darurat pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp500.000 per bulan kepada para pekerja yang bergaji Rp3,5 juta dan di bawahnya. Namun, bantuan itu hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja yang berhak menerima BSU, kata dia, adalah mereka yang hingga Juni 2021, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Bantuan akan dicairkan dua bulan sekaligus jadi besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta," katanya.
Dia mengatakan, Dispernaker siap memfasilitasi para pekerja untuk mengakses bantuan tersebut. Tak hanya itu, Dispernaker juga siap memfasilitasi pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK dalam mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Ahmad Antoni