Ditahan, Ini Tampang 2 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati
PATI, iNews.id – Dua tersangka pengeroyok bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas ditahan di Polres Pati. Kedua tersangka yakni, EN (51) dan BC (31) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Benar, dua tersangka atas nama EN dan BC sudah kita tahan setelah ditetapkan tersangka. Keduanya kita kenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Alfan Armin, Minggu (9/6/2024).
Dia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos mobil rental itu bisa bertambah. Sebab, polisi masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan bos mobil rental tersebut.
“Ya, tersangka bisa bertambah. Kami masih berupaya mengejar para pelaku lainnya,” katanya.
Dia menuturkan, kronologi kejadian berawal saat korban BH bersama rekannya akan mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga. Korban kemudian membawa mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut menggunakan kunci cadangan.
“Dalam perjalanan, korban dikejar oleh kedua pelaku yang mengira mobil tersebut milik warga berinisial AG. Setelah dihentikan, korban kemudian diseret keluar lalu dikeroyok," ungkapnya.
Dia mengatakan, dua orang telah ditangkap dalam penganiayaan maut tersebut. Keduanya, terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban berinisial BH (52).
"Kami sudah menangkap dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua orang ini melakukan pemukulan," ujar Kompol Alfan.
Editor: Kastolani Marzuki