Ditawari Produk, Mahasiswa di Semarang Ini Malah Meraba Payudara Karyawati Bank
Pelaku merupakan warga Desa Barahan Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan tertangkap basah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Ketika itu korban sedang mempresentasikan produk perbankan kepada tersangka. Saat serius menawarkan produk perbankan itu lah, pelaku meraba payudara korban.
“Saat itu korban mengira tidak sengaja. Namun ternyata pelaku justru mendekat dan kembali menggoda hingga korban sadar dan langsung berteriak,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (8/5/2022).
Kepada petugas, pelaku mengakui sengaja memegang payudara korban hanya untuk menggoda saja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni