Ditinggal Orang Tua Kerja, Bocah di Cilacap Dicabuli Pegawai Salon
Senin, 13 September 2021 - 06:55:00 WIB
"Pelaku mengancam korban dengan pisau, karena takut korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," kata dia.
Sementara itu WG mengaku baru dua kali mencabuli korban. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya," kata Leganek Mawardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto