Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan
PATI, iNews.id - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani proses persidangan sebanyak 13 kali. Ribuan simpatisan menyambut kepulangan keduanya saat keluar dari Lapas Kelas IIB Pati.
Massa yang tergabung dalam AMPB memadati area depan lembaga pemasyarakatan dengan menggunakan puluhan armada truk serta kendaraan lainnya. Mereka sebelumnya mengawal sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati sebelum bergerak menuju lapas setelah hakim menyatakan kedua terdakwa tidak wajib menjalani masa tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama saat aksi blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025.
Meski dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, majelis hakim memberikan pidana pengawasan selama 10 bulan. Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai tindakan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan serta bentuk solidaritas sebagai aktivis. Sikap kooperatif selama proses persidangan serta status salah satu terdakwa yang baru pertama kali terjerat pidana juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
Ketua tim kuasa hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyampaikan putusan hakim tersebut disambut baik oleh para simpatisan yang telah menunggu di luar lapas.
Editor: Donald Karouw