DP3A Semarang Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

SEMARANG, iNews.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. DP3A memberikan pendampingan psikologi dan bantuan hukum kepada korban kekerasan seksual di Semarang Barat.
Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait kasus kekerasan seorang oknum guru terhadap muridnya. Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak pidana. Sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara DP3A memiliki tugas untuk melakukan pendampingan.
Laporan yang diterima DP3A, ada 17 korban kekerasan seksual yang dilakukan guru. Pihaknya telah memohon kepada orang tuanya untuk mendampingi korban.
"Kami minta izin kepada orang tua karena tidak semuanya mau. Kita minta ke orang tua, kalau diperkenankan kami mendampingi karena korban pasti trauma," kata Ulfi, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan DP3A memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang siap memberikan pendampingan psikologi dan hukum. Ada dua psikolog dan satu lawyer yang siap melayani warga jika terjadi kasus kekerasan.
"Korban akan jadi saksi di pengadilan. Mereka tentu butuh pendamping bisa, menggunakan lawyer sendiri. Namun, kami juga siap melayani gratis," ujarnya.
Ulfi menyebut data kekerasan di Kota Semarang sepanjang 2023 ini sebanyak 199 kasus. Sebanyak 21 korban merupakan anak-anak dan sisanya perempuan. "Sejauh ini, tidak ada korban laki-laki," ujarnya.
Dia mengajak seluruh pihak bersama-sama mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. Pemerintah membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Apalagi, biasanya pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban.
Tentu, hal ini dapat mendatangkan trauma yang berkepanjangan. "Kami harap kekerasan tidak terjadi kepada siapa pun. Kami butuh kerja sama. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni