DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Hasilnya

Joko menilai peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak sehingga akan perlu dilakukan pembenahan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan langkah penyegelan dilakukan terhadap satu gerai yang melanggar perizinan penjualan minuman beralkohol.
Dari pemeriksaan izin, kata dia, pihak gerai hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, namun ternyata mereka juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
"Sebenarnya sudah dipanggil oleh satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outlet. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," jelas Marthen.
Karena itu, kata dia, satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Editor: Ahmad Antoni