get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Surabaya Solo dengan View Gunung Lawu yang Bikin Betah di Jalan!

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua PA 212 Diperiksa Polisi di Solo

Kamis, 07 Februari 2019 - 14:51:00 WIB
Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua PA 212 Diperiksa Polisi di Solo
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: Sindonews)

SOLO, iNews.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (7/2/2019) siang. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.

Slamet Ma'arif datang dengan didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) dan juga Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais. Selain memeriksa Slamet, tim penyidik Polresta Surakarta juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan anggota panitia Tablig Akbar PA 212 untuk diperiksa.

Menurut Amien Rais, dirinya ikut datang ke Mapolresta Surakarta ini untuk memberikan dukungan kepada Slamet Ma'arif. "Saya datang ke Solo sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif. Karena, saya juga Ketua Penasihat PA 212," kata Amien, Kamis (7/2/2019).

Ketua TPM, Mahendradatta menyebut, Slamet Ma'arif diperiksa polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. Ini terkait kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketua Umum PA 212 dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1/2019).

“Mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor mempunyai tafsiran lain. Namun, Insya Allah bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.


Menyinggung soal rekaman yang disampaikan oleh Slamet Ma'arif pada acara tablig akbar, Mahendradatta menjelaskan, pihaknya menilai tidak ada masalah. "Saya menilai hal ini mengarah ke kampanye saja. Saya berharap pemeriksaan ini bisa cepat selesai," katanya.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli menyebut, pemanggilan Slamet Ma'arif di Polresta Surakarta hanya sebagai saksi. "Slamet dipanggil sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu nanti setelah selesai pemeriksaan," ujarnya.

Menyinggung ada aksi di depan Mapolresta yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif, menurut Kasat Reskrim, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum.

"Kami sudah terbiasa dengan seperti ini, namanya juga demokrasi. Namun, Polri tetap bertindak profesional," katanya lagi.

Slamet Ma'arif terancam dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut