get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Guru SD yang Nyambi Driver Taksi Online di Brebes Ditangkap, Warga asal Tegal

Dugaan Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ini Pengakuan Keluarga Pelaku

Sabtu, 21 Januari 2023 - 08:49:00 WIB
Dugaan Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ini Pengakuan Keluarga Pelaku
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

BREBES, iNews.id - Dugaan pemerasan dalam kasus rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Brebes semakin menguat. Orang tua para pelaku mengaku dimintai uang oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar kasusnya tidak berlanjut ke jalur hukum. 

Sebelumnya, ada mediasi damai antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku di rumah kepala desa setempat pada 29 Desember 2022. 

Salah satu orang tua pelaku, TR mengaku awalnya para orang pelaku dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi. Awalnya oknum LSM yang bersangkutan meminta uang Rp200 juta agar kasus tak berlanjut.

Namun para orang tua pelaku merasa keberatan nominal uang terlalu besar. Setelah itu dilakukan tawar menawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp70 juta. 

"Saya lalu mencari uang hingga berhutang kepada sanak saudara," kata TR, Sabtu (21/1/2023). 

Selanjutnya terkumpul uang dari enam orang tua pelaku mencapai Rp62,4 juta untuk diserahkan ke oknum LSM. Namun ternyata, yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta. Atas kasus ini, TR mengaku telah melapor ke Polres Brebes.  

Hal senada dikatakan S, ibu dari salah satu pelaku. Dia mengaku saat mediasi tidak ikut karena sudah dihadiri suaminya. Suami S saat itu menyerahkan uang Rp13 juta untuk patungan kompensasi kepada keluarga korban. 

Mereka terpaksa menyerahkan uang ke oknum LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar sekolah.

Kasat Reskirm Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, mediasi damai antara keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan polisi. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka. 

"Kami tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi," kata I Dewa Gede Ditya.

Nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum LSM juga masih dalam penyelidikan. 

Polisi saat ini telah menahan enam tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. 

Enam tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut