Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Solo, Begini Penjelasan Polda Jateng
SOLO, iNews.id – Polisi belum menemukan adanya indikasi penarikan pungutan liar (pungli) jasa permakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo, Danyung Solo. Dugaan pungli sempat menerpa keluarga Darsono yang diminta uang Rp5 juta untuk memakamkan jenazah Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, Minggu (8/8/2021).
Dia mengatakan, diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela. Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing.
Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi. Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana, identitas jenazah yang akan dimakamkan adalah almarhum Darsono (62).
Darsono yang merupakan pasien Covid-10 dari RS Hermina meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013. Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyun untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
"Ketika tiba di area makam, saksi bertemu dengan petugas makam yang tertidur di antara bangunan makam," katanya.
Editor: Ahmad Antoni