Dugaan Raibnya Dana Nasabah Maybank di Solo, OJK : Ranah Penyelidikan di Polisi

SOLO, iNews.id - Kasus dugaan hilangnya uang Rp72 juta milik Candraning Setyo, seorang nasabah Maybank di Solo masih teka-teki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penyelidikan kasus itu ke Polisi.
“Kewenangan kami yang ada di OJK Solo terkait pengaduan nasabah adalah memfasilitasi. Kalau memfasilitasi tentunya mempertemukan nasabah yang merasa dirugikan dengan pelaku jasa keuangannya,” kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, Selasa (8/12/2020).
Pihaknya telah berusaha mempertemukan industri jasa keuangan maupun nasabahnya. Namun pertemuan gagal digelar karena nasabah tidak hadir dengan alasan sibuk. “OJK akan menjadwalkan lagi dengan mengundang pihak industri jasa keuangan dan nasabahnya,” ujar Eko.
Berdasarkan klarifikasi OJK kepada Maybank, menjelaskan bahwa mekanisme mobile banking yang dilaksanakan nasabah yang bersangkutan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Sementara terkait penyidikan, di kantor pusat OJK sebenarnya ada departemen penyidikan. “Dan itu juga dari kepolisian dan kejaksaan. Tapi jumlahnya sangat terbatas,” katanya. Sehingga di setiap kantor daerah, seperti Solo, relatif tidak ada.
Sehingga OJK Solo tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, sebagaimana penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Kalau tidak salah kasus ini juga telah dilaporkan ke Polisi dan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada perbankan maupun nasabah,” ujarnya.
Jika persoalan sudah sampai ke tahap penyelidikan, sebenarnya OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. “Namun kami mencoba mempertemukan nasabah dengan perbankan. Mungkin nanti ada titik temu atau solusi,” katanya.
OJK sebagai fasilitator, lanjutnya, tidak bisa memaksa bank harus mengganti. Ditanya mengenai kemungkinan memanggil provider seluler karena nasabah sebelum uangnya di rekening berkurang, nomor teleponnya sempat hilang sinyal, OJK mengaku tidak bisa.
Kewenangan untuk memanggil provider seluler adalah pihak kepolisian. “Tentunya nanti akan dimintai keterangan dari sisi operator seperti apa,” katanya. Intinya dari OJK memfasilitasi antara nasabah dengan industri jasa keuangannya.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan raibnya uang seorang nasabah Maybank yang telah dilaporkan. “Ada empat saksi yang telah kami periksa. Dari pihak bank, provider, saksi, dan korban sudah kami periksa,” kata Purbo Adjar Waskito.
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Maybank di Kota Solo, Candraning Setyo mengaku uang di rekeningnya raib sekitar Rp72 juta. Kejadian itu setelah nomor telepon seluler suaminya, Candra Slikmeito, yang didaftarkan untuk internet banking maupun mobile banking, hilang sinyal 11 Juni 2020.
Editor: Ary Wahyu Wibowo