Duh, Jambret yang Motornya Dibakar di Rembang Butuh Uang untuk Renovasi Ruang Karaoke

REMBANG, iNews.id – Jambret yang motornya dibakar massa di Rembang, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (20/10/2020) mengaku kepepet butuh uang. Namun bukan beli sembako, uang hasil kejahatannya itu justru untuk renovasi ruang karaoke di rumah.
Selain motor dibakar, jambret juga yang tertangkap massa saat beraksi di jalan antara Desa Karangsekar dengan Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori itu babak belur.
Saat gelar perkara di halaman Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Jumat (23/10/2020) tersangka KA (22 tahun), warga Desa Sekarsari Kecamatan Sumber mengaku akan berangkat kerja ke Kelurahan Magersari. Namun, kebetulan melihat ada wanita diboncengkan motor membawa tas. Saat itulah niat jahatnya muncul.
“Saya kerja di usaha tanaman di Rembang. Waktu kejadian nggak survei dulu, ya spontan itu, “ ujarnya.
Saat ditanya kenapa menjambret, KA beralasan uang hasil menjambret rencananya akan digunakan untuk memperbaiki sarana karaoke di rumah, yang kebetulan sedang rusak.
“Buat benerin, untuk nyanyi karaoke di rumah, “ ucapnya lirih.
Motor Yamaha Vega yang dibakar massa rupanya milik pelaku KA. Tetapi, motor tersebut hanya ada STNK tanpa BPKB.
“Nggak ada pelatnya, memang sudah lama enggak ada plat nomornya, “ ucap KA.
Sementara itu Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyatakan ketika beraksi, tersangka pelaku gagal membawa kabur tas milik korban, karena terlanjur tertangkap massa. Berdasarkan penyidikan reskrim, tersangka baru kali pertama ini menjambret.
“Apesnya tersangka, baru kali pertama, namun sudah ketangkep," kata pria yang akrab disapa Rongre tersebut.
Rongre menambahkan di balik kejadian tersebut, dia mengajak masyarakat terutama kaum wanita untuk lebih waspada ketika membawa barang berharga. Tas sebaiknya ditaruh di tempat tersembunyi, sehingga tidak mudah memancing pelaku kejahatan.
“Mohon lebih safety lagi, ditaruh di dalam jok misalnya, biar nggak menarik pelaku kejahatan," ucapnya.
Di samping itu, Rongre juga mengimbau masyarakat jangan main hakim sendiri, ketika mengamankan tersangka pelaku kejahatan.
“Sebaiknya diamankan ke kepolisian terdekat, jangan main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum, “ tandasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 KUHP Juncto (bertalian-red) Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka KA manjembret tas milik Semiati (35 tahun) warga Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori, Selasa (20/102020). Posisi Semiati diboncengkan rekannya, usai membeli sayur dari Desa Karangsekar. Sempat terjadi tarik menarik tas antara tersangka dengan korban. Tersangka akhirnya tertangkap massa, kemudian motornya dibakar.
Editor: Nani Suherni