KUDUS, iNews.id - Polres Kudus, Jawa Tengah bersama Muspika Kecamatan Jekulo membubarkan sekumpulan pemuda yang akan mengadakan kegiatan organ tunggal di Desa Bulungkulon, Kecamatan Jekulo Kudus, Minggu (7/6/2020). Para pemuda itu nekat menggelar acara musik di tengah pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Polres Kudus, AKP Sardi mengatakan, petugas menerima informasi akan diselenggarakan acara musik di Desa Bulungkulon. Petugas pun langsung mendatangi lokasi acara musik.
“Saat sampai tempat kejadian perkara (TKP) acara belum sempat dimulai tetapi baru melakukan pengecekan dan tes kondisi sound system dan alat organ karena sudah lama tidak dipakai,” ujar Sardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). Setelah diimbau akhirnya pemuda yang mengadakan acara musik menyadari hal tersebut masih dilarang karena pademi Covid-19.
“Para pemuda yang mengadakan acara tersebut meminta maaf dan tidak akan mengulangi mengadakan keramaian selama pademi Covid-19,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsJateng di Google News