Edarkan Sabu 500 Gram, Oknum Polisi Ditangkap BNNP Jateng
SEMARANG, iNews.id – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, BNN RI dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 500 gram saat penangkapan di dukuh Kalitan RT 02 RW 05, kelurahan Kertonatan, kecamatan Kartasuro, kabupaten Sukoharjo, Senin (7/12/2020).
Ironisnya, salah seorang dari tiga pelaku adalah oknum polisi yang berdinas di Polres Wonosobo. Menurut Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, oknum polisi tersebut diketahui berinisial DWS (34) dengan pangkat brigadir.
Brigadir DWS ditangkap setelah sebelumnya tim gabungan terlebih dahulu meringkus HS, seorang ojek online asal Jakarta yang baru saja turun dari bus yang akan mengantar paket sabu dari Jakarta menuju Solo.
"Kita tangkap terlebih dahulu pembawa sabu yang baru turun dari bus. Terdapat barang bukti sabu yang dibungkus dengan empat klip di dalam tas," kata Brigjen Benny Gunawan saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Kamis (17/12/2020).
Selanjutnya petugas menuju ke Wonosobo untuk menangkap oknum polisi yang memesan 500 gram sabu tersebut. Setelah menangkap keduanya dan berdasarkan pengembangan, tim gabungan kembali menangkap tersangka lain yang ternyata masih satu jaringan.
"Kita amankan HCA (38), karyawan swasta yang merupakan rekan bisnis Brigadir DWS dalam mengedarkan narkoba," katanya.
Editor: Ahmad Antoni