get app
inews
Aa Text
Read Next : UISPP di UKSW, Ratusan Peneliti 39 Negara Telusuri Jejak Peradaban Nusantara

Edarkan Tembakau Gorila, Pria Asal Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 24 November 2021 - 16:29:00 WIB
Edarkan Tembakau Gorila, Pria Asal Salatiga Dijebloskan ke Penjara
Tersangka pengedar tembakau gorila (diborgol) saat ditahan di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id  - Petualangan Brian Waismoro (24) sebagai pengedar tembakau gorila berakhir di penjara. Warga Gilingrejo RT 04 RW 02 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus terungkap berkat informasi masyarakat bahwa di Gilingrejo, Gendongan, Tingkir ada transaksi tembakau gorila. 

Tim Sat Resnarkoba lalu mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk transaksi. Di dalam rumah ada tersangka dan langsung diamankan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti tembakau gorila seberat 13,47 gram dan ganja kering 2,68 gram," kata Indra Mardiana, Rabu (24/11/2021). 

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut