get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

Edit Foto Polisi untuk Kampanye, Caleg NasDem Ini Terancam UU ITE

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:50:00 WIB
Edit Foto Polisi untuk Kampanye, Caleg NasDem Ini Terancam UU ITE
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu (dua kiri) dan penyidik Satreskrim saat gelar perkara kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan caleg. (Foto: iNews.id/Suryono)

PEKALONGAN, iNews.id - Seorang calon anggota legislatif asal Pekalongan, Jawa Tengah, terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE). Penyebabnya, caleg dari Partai NasDem berinisial MT asal Dapil Pekalongan Utara ini nekat melakukan kampanye di media sosial dengan cara mengedit foto dan menyertakan gambar anggota dan lambang kepolisian.

Terkait hal itu, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota dalam waktu dekat akan memanggil dan meminta keterangan MT.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, pemanggilan terhadap caleg tersebut terkait adanya sebuah foto yang digunakan untuk berkampanye di media sosial. 

“Di dalam foto digambarkan dua orang anggota Satuan Lalu Lintas yang tengah memegang spanduk bergambarkan foto caleg tersebut. Gambar tersebut tidak sesua dengan fakta dan membawa Polri ke ranah politik,” kata Ferry, Kamis (3/1/2019).

Menurut Ferry, seusai aslinya foto tersebut bertuliskan imbauan untuk berhati-hati dalam berlalu lintas. “Sehingga kita harus melakukan upaya hukum karena menggunakan aparat kepolsiian untuk kepentingan kampanye, padahal Polri harus netral,” tandas Ferry.

Diketahui, caleg dari salah sartu partai politik ini membaut sebuah poster di laman Facebook miliknya, dibuat seolah-olah institusi kepolisian mendukungnya. Padahal, foto tersebut merupakan foto hasil editan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Tim penyidik akan segera memanggil caleg dari Partai NasDem tersebut dan akan menggunakan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara,” tandasnya.

Ferry mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam media sosial dan menghindari agar tidak membuat sesuatu yang melanggar hukum.

Komisioner Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke polisi karena pelanggaran bersifat pidana. “Kami serahkan aparat kepolsian untuk mengusutnya, namun dari Bawaslu tidak mengindikasikan hal itu pelanggaran kampanye,” ucapnya.

Sementara itu caleg MT belum bisa dikonfirmasi. Namun di akun media social Facebook-nya, unggahan tersebut telah dihapus.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut