get app
inews
Aa Text
Read Next : Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Rabu, 12 November 2025 - 00:30:00 WIB
Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung dalam kasus video porno AI yang libatkan puluhan korban. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Chiko Radityatama Agung (CRA) resmi ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI). Atas perbuatannya, mahasiswa tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jateng, Chiko diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi dengan teknik deepfake, yakni memanipulasi wajah korban ke dalam video tidak senonoh. 

Konten tersebut diunggah ke berbagai platform media sosial dan sempat viral. Polisi memperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang, terdiri atas siswa aktif, alumni dan guru di sekolah tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto  setelah penyidik melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Sejumlah barang bukti digital, seperti file video, perangkat elektronik serta akun media sosial milik tersangka, kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat Chiko dengan tiga undang-undang berbeda karena perbuatannya dianggap melanggar norma kesusilaan dan manipulasi data digital. Pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di ruang digital.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Kombes Artanto.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut