get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Eks Napiter Bom Thamrin Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Respons Polres Tegal

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:39:00 WIB
Eks Napiter Bom Thamrin Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Respons Polres Tegal
Foto DPO a.n Akhmad Zaeni terlapor dugaan penipuan miliaran rupiah dengan korban mantan napiter kasus Bom Thamrin. (IST)

SEMARANG, iNews.idPolres Tegal mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Akhmad Zaeni adalah terlapor kasus dugaan penipuan dengan pelapor alias korban Ali Makhmudin (49). 

Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.

Pada keterangan tertulisnya, Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.

“Saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya, maka penyidik mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” ungkap Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun pada keteranganya yang dikirim via WhatsApp, Jumat (27/10/2023).

AKBP Sajarod mengatakan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.  

“Kami mengimbau terlapor untuk segera menyerahkan diri sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. Bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Satreskrim Polres Tegal dengan nomor telephone (0283)3319578,” lanjut AKBP Sajarod.

“Kalau ada masyarakat yang mengetahui, bisa juga menginformasikan ke no HP Kanit yang menangani langsung 087730971131 Iptu Yunus,” ujarnya.

Sementara itu Ali Makhmudin melalui pesan WhatsApp yang diterima iNews.id, menyebut pihaknya akan mendatangi Polres Tegal.

“Barusan Pak Kabid (Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake) menelepon, insya Allah besok (hari ini) silaturahmi ke beliau (Kapolres Tegal),” tulis Ali Makhmudin, Kamis (26/10/2023) sore.

Sementara itu, tim Densus 88 di lapangan ketika dihubungi via sambungan telepon juga membenarkan akan mendampingi Ali ke Polres Tegal hari ini. “Nanti kami ikut merapat mendampingi,” kata salah satu Tim Densus 88.

AKBP Sajarod sendiri membenarkan hari ini selepas Salat Jumat (siang) akan menemui Ali Makhmudin di Mapolres Tegal untuk perkara itu. “Setelah Jumatan (akan bertemu pelapor),” ungkapnya.

Ali Makhmudin sendiri sebagai pelapor kali pertama telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Tegal pada tahun 2013 silam. Dia mengalami kerugian sekira Rp1,075miliar setelah terlapor alias DPO itu tidak menepati janjinya berbisnis timah hitam kepada Ali.

Penanganan perkara bertahun-tahun tidak ada kemajuan berarti. Ali yang merasa kecewa, kemudian didatangi sekelompok orang yang disebutnya dari Negara Islam Indonesia (NII). 

Kekecewaan Ali membuatnya membenci pemerintahan termasuk aparat kepolisian hingga membuatnya bergabung kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan terlibat aktif pada kasus Bom Thamrin.

Setelah bebas penjara atas kasus terorisme, Ali mencoba mempertanyakan pelaporan yang dialaminya ke Polres Tegal. Termasuk didampingi Tim Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Jawa Tengah. Namun, lagi-lagi tak ada kemajuan berarti.

Pada Kamis 19 Oktober 2023, didampingi Tim Idensos Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Jawa Tengah, Ali mengadu ke Polda Jateng atas kasus tersebut. Ali ketika itu ditemui langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubbid Penmas Kompol Eko Kurnia. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut