Eksekusi Lahan Proyek Tol Jogja-Solo di Klaten Ricuh, Petugas Adu Mulut dengan Pemilik

KLATEN, iNews.id - Eksekusi lahan proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten oleh Pengadilan Negeri setempat, Rabu (10/5/2023), berlangsung ricuh. Keluarga pemilik lahan yang menolak menghalangi proses eksekusi.
Proses eksekusi yang berlangsung alot ini sempat diwarnai aksi perlawanan pemilik lahan yang mencoba menghalangi eksekusi dengan memasang sejumlah spanduk penolakan dan memarkir sejumlah kendaraan roda empat di depan rumah mereka.
Aksi baku kejar petugas dengan keluarga pemilik lahan sempat terjadi, sehingga sempat terjadi adu mulut petugas keamanan.
Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah keluarga pemilik lahan, namun eksekusi yang melibatkan personel gabungan tetap berhasil dilakukan.
Dengan menggunakan alat berat proses eksekusi berlangsung lancar dengan pengamanan ekstra ketat dari petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Salah satu pemilik lahan yang juga Kepala Desa Ngawen sempat beberapa kali menangis sambil melakukan orasi penolakan.
“Sedikitnya ada 17 bidang tanah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Klaten, termasuk di Desa Kahuman di Kecamatan Polanharjo, Desa Kuncen Kecamatan Ceper, dan Desa Manjungan Kecamatan Ngawen,” kata Badrus Yaman, kuasa hukum pemilik lahan.
Sementara itu, encananya barang warga yang menolak untuk dieksekusi tersebut akan dititipkan ke kantor desa.
Editor: Ahmad Antoni