Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang Ricuh, Puluhan Orang Adang Petugas

SEMARANG, iNews.id – Kericuhan mewarnai eksekusi pengosongan paksa bangunan terhadap gedung yang ditempati oleh Yayasan Tunas Harum Harapan Kita oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Eksekusi berlangsung lokasi Jalan Gang Tengah Nomor 73, Kota Semarang, Rabu (22/6/20220.
Puluhan orang yang merupakan pengurus dan anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita bersama kuasa hukumnya melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi.
Eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 288 meter persegi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Siang Boe tersebut mendapatkan pengawalan dan dukungan dari kepolisian.
Salah seorang juru sita PN Semarang, Roni Rachman, membacakan penetapan perintah eksekusi yang ditandatangani oleh ketua pengadilan.
Dalam penetapan tersebut, kata Roni, eksekusi dilakukan setelah usaha penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dan penyerahan objek eksekusi secara sukarela tidak berhasil.
"Perlawanan terhadap putusan eksekusi ini pada asasnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang melakukan perlawanan dapat dilakukan hingga batas waktu putusan di pengadilan tingkat pertama.
Usai membacakan penetapan eksekusi, juri sita PN Semarang memberi waktu setengah jam kepada orang-orang yang berada di dalam gedung untuk segera mengosongkan bangunan.
Editor: Ahmad Antoni