get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Kericuhan di Agats Asmat, Ada Apa?

Eksekusi Tanah di Ngebruk Semarang Ricuh, Warga Adang Ekskavator

Rabu, 02 November 2022 - 13:15:00 WIB
Eksekusi Tanah di Ngebruk Semarang Ricuh, Warga Adang Ekskavator
Dua perempuan naik di alat pengeruk elskavator saat proses eksekusi di wilayah Ngebruk Kelurahan Mangkang Kota Semarang, Rabu (2/11/2022). (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Kericuhan mewarnai  eksekusi tanah di wilayah Ngebruk, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Rabu (2/11/2022).  Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan jembatan dan penanganan banjir. 

Kericuhan berawal saat petugas Satpol PP datang pada pukul 08.30 WIB. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto langsung memimpin proses eksekusi. Namun mendadak ada anggota ormas menemui Fajar dan menentang pelaksanaan eksekusi.

Ketika ekskavator merobohkan patok pembatas., tiba-tiba datang seorang perempuan sambil marah menolak tanah itu dieksekusi. Dia marah sambil duduk di pucuk ekskavator. Petugas Satpol PP langsung mendatanginya dan meminta untuk minggir dari lokasi eksekusi. 

Proses eksekusi akhirnya berhasil dilakukan dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Fajar Purwoto mengatakan warga yang menolak  diketahui berinisial W. Dia mengatakan beberapa hari sebelumnya telah meminta W agar menggugat ke pengadilan untuk menghindari keributan, namun tak dilakukannya. 

"Ini kan tanahnya untuk pembangunan jembatan penghubung antar desan. Lalu kita engga jadi bangun ya karena ada yang komplain ini. Sebenarnya sebagian besar warga setuju ada jembatan. Kalau nanti warga protes jembatan engga ada ya silakan protes ke W," kata Fajar.

Dia mengatakan, tanah warga di sana telah diambil alih oleh negara melalui proses konsinasi. Oleh karena itu Satpol PP mengeksekusi tanah dan mengamankan proyek pemerintah. 

Seorang warga penolak eksekusi Bu Wahyu mengatakan bahwa dia meminta ulang proses pengukuran tanah terdampak proyek. "Pak Presiden, pak Gubernur tolong kami.  Saya punya sertifikat. Siap dibuktikan," ujar Wahyu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut