Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini
PATI, iNews.id – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah digegerkan dengan aksi pembongkaran rumah megah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus.
Aksi tersebut merupakan buntut dari sengketa harta gono-gini pasca-perceraian yang berkepanjangan antara sepasang mantan suami istri.
Eksekusi perobohan bangunan ini dilakukan setelah Pengadilan Agama menetapkan tanah sengketa tersebut sah secara hukum menjadi milik sang mantan istri selaku pemohon eksekusi.
Hakim menetapkan tanah tempat berdirinya bangunan tersebut menjadi hak sah milik Sudarmini (mantan istri) dalam perkara pembagian harta bersama pasca-perceraian dengan mantan suaminya, Sutrisno.
Sengketa panjang ini sejatinya berjalan berliku. Di tengah proses pemisahan harta setelah cerai, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut dikabarkan sempat berpindah tangan dan dijual beberapa kali. Namun, setelah melalui jalur hukum yang panjang, gugatan akhirnya dimenangkan mutlak oleh pihak Sudarmini.
"Sesuai putusan pengadilan, semua bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami harus dieksekusi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Darsono, Rabu (10/6/2026).
Dia menuturkan, eksekusi rumah tersebut sebenarnya masalah rumah tangga yang sudah berlangsung lama.
"Rumah sempat dijual beberapa kali dan dibeli orang, tapi alhamdulillah di pengadilan kita memenangkan gugatan," ujarnya.
Meskipun harus merobohkan bangunan permanen, proses eksekusi di lapangan berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.
Editor: Kastolani Marzuki