Eksplorasi Air Tanah di Semarang Masih Bebas, Hendi: Hanya Dibatasi Perizinan Ketat dan Pajak
SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) belum melarang masyarakat melakukan eksplorasi atau pengambilan air tanah di Kota Semarang. Namun demikian, Pemkot membatasi perizinan dan pengenaan pajak eksplorasi air tanah.
"Belum ada pelarangan. Hanya dibatasi dengan perizinan yang ketat dan pengenaan pajak," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (20/10/2021).
Meski demikian, kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, pengambilan air tanah oleh masyarakat memang seharusnya dilarang.
Dia mengatakan pelarangan eksplorasi air tanah akan dilarang jika kebutuhan air bersih warga Kota Semarang sudah dapat dipenuhi oleh PDAM.
Menurutnya, dengan pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, sudah sekitar 80 persen keluarga di kota ini terpenuhi kebutuhan air bersihnya.
Ke depan, lanjut dia, perlu dibuat lebih banyak SPAM agar kebutuhan air bersih seluruh warga Kota Semarang terpenuhi.
Saat ini, kata dia, telah disiapkan pembangunan SPAM di wilayah Pudakpayung di kawasan atas Kota Semarang.
"Untuk SPAM Pudakpayung sudah mulai proses lelang," ujarnya. SPAM lainnya, kata dia, akan dibangun dengan melihat potensi sumber daya airnya.
Editor: Ahmad Antoni