get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:46:00 WIB
Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Hasil pemeriksaan, sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap terpaksa menyetorkan uang ke Bupati Syamsul karena takut kehilangan jabatan. 

Permintaan uang oleh Syamsul tersebut dilakukan dengan dalih sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan juga untuk unsur Forkopimda. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta tersebut berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap. 

"Para saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan Saudara AUL ini, maka posisi mereka akan digeser atau dirotasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). 

Menurut Asep, para pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap merasa tertekan dan terpaksa memenuhi setoran tersebut agar tidak dicap sebagai pejabat yang tidak loyal kepada bupati. 

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Tak sendiri, Syamsul ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Keduanya terjaring dalam OTT yang digelar tim satgas KPK pada Jumat (13/3/2026) lalu. Dari total 17 orang yang sempat diamankan dalam operasi senyap tersebut, bukti-bukti kuat mengarah pada keterlibatan aktif bupati dan sekda. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya," kata Asep.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini terancam hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran praktik "upeti" jabatan dengan dalih THR mencoreng reformasi birokrasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Cilacap.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut