get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

Fakta Baru, Perawat yang Mayatnya Dibuang Akan Dibunuh dengan Cara Digantung

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:19:00 WIB
 Fakta Baru, Perawat yang Mayatnya Dibuang Akan Dibunuh dengan Cara Digantung
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak. (iNewsTV/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap fakta baru kasus penemuan mayat ibu dan anak di kolong jembatan KM 426 Tol Semarang-Solo. Dari pemeriksaan dan barang bukti, korban akan dibunuh dengan cara digantung menggunakan sarung.

Seperti diketahui, perawat Swetha Kusuma Gatra Subandria (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) dibunuh oleh tunangannya, Doni Kristian Wko Wahyudi (31).  Kepada polisi, semula tersangka mengaku pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban mempunyai teman pria lain.

Polisi yang melakukan pemeriksaan lanjutan, menemukan bukti baru adanya dugaan pembunuhan berencana. Sebelum keduanya melakukan pertemuan di Semarang, Doni sempat meminta Swetha membawa sarung dan tas besar.

“Pertemuan keduanya dilakukan karena Swetha terus mendesak Doni tentang dimana keberadaan anaknya yang sudah tewas dan mayatnya pada tanggal 20 Februari dibuang di bawah jembatan Susukan Tol Semarang-Solo,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (24/3/2022).

“Karena terus didesak, sementara Faeyza sudah dibunuh, Doni berniat menutupi perbuatannya dengan menghabisi nyawa Swetha pada tanggal 7 Maret,” katanya.

Sementara Doni mengakui bahwa Swetha akan dibunuh di suatu tempat. Namun karena kemalaman keduanya memilih bermalam di sebuah hotel. Swetha yang yang terus menanyakan keberadaan anaknya, dieksekusi di dalam kamar hotel.

Selain mengamankan barang bukti pakaian dan sarung, polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk membuang mayat Faeyza dan Swetha. Dengan bukti baru tersebut, tersangka bakal dijerat pasal 340/ tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman mati.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut