Gaji Molor 10 Hari, 5 Karyawan Nekat Curi Peralatan Pabrik di Temanggung
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:58:00 WIB
“Mereka menggunakan mobil pengangkut milik kantor untuk membawa hasil curiannya. Barang barang curian itu kemudian dijual di tukang rongsok,” katanya.
F, salah satu tersangka yang merupakan sekuriti di pabrik mengaku nekat mencuri karena pembayaran gaji molor. “Saya butuh untuk membeli pampers dan susu anak,” katanya.
Uang hasil penjualan besi bekas dan drum sejumlah Rp700.000 kemudian dibagi oleh para tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, alat-alat perkakas dan sebuah roda gila mesin pabrik.
Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni