get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Gangguan Sirekap Warnai Rekapitulasi Suara Pilkada Rembang di Tingkat Kabupaten

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:43:00 WIB
Gangguan Sirekap Warnai Rekapitulasi Suara Pilkada Rembang di Tingkat Kabupaten
Saksi paslon mengamati pembukaan kotak hasil rekapitulasi suara dari salah satu kecamatan, di Gedung Balai Kartini Rembang. (iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggunakan rekapitulasi suara manual melalui sistem Excel. Itu karena aplikasi penghitungan suara secara online, Sirekap mengalami gangguan server. Proses rekapitulasi pun menjadi lebih lama.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin mengatakan kejadian itu ketika akan memulai rekapitulasi suara manual di Gedung Balai Kartini Rembang, Selasa (15/12/2020).

“Gangguan Sirekap tidak hanya di Kabupaten Rembang, makanya disetujui ya kalau kita gunakan secara manual dengan Excel, “ kata Moh. Zaenal Arifin yang disetujui pihak saksi pasangan calon dan Bawaslu.

Rekapitulasi suara manual dimulai sekira pukul 10.00 Wib, kemudian diskors sekitar pukul 13.50 WIB untuk istirahat selama 1 jam. Saat diskors, rekapitulasi suara baru menyelesaikan 5 kecamatan, meliputi Kecamatan Sumber, Bulu, Gunem, Sale dan Kecamatan Sarang.

Posisinya, pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu Andriyanto mengantongi 62.717 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ lebih unggul, dengan mendapatkan 64.843 suara. Saksi pasangan calon Harno – Bayu, Ali Ircham sempat memprotes soal kotak suara tidak tersegel di salah satu TPS di Kecamatan Sale.

Selain itu, ada 3 orang pemilih di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang yang menurutnya tidak memenuhi syarat, namun bisa menyalurkan hak suara. Ircham mendesak diadakan pemungutan suara ulang.

“Dia kan masuk sebagai daftar pemilih tetap tambahan, mana formulir A 5 nya, nggak berhasil ditunjukkan. Ini kelalaian, yang kita soroti dari sisi penyelenggaraan. Bukan soal menang atau tidak, termasuk kotak suara tidak tersegel, memang tidak merubah angka, ” ujarnya.

Sementara itu, saksi pasangan calon Hafidz – Hanies, Ridwan menganggap hal-hal yang disampaikan oleh saksi pasangan calon 01 tidak substansial. Apalagi sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat TPS.

Ia mencontohkan usulan pemungutan suara ulang, mestinya diajukan 4 hari setelah pemungutan suara. Padahal sekarang sudah lewat lebih lama. “Termasuk kotak suara nggak disegel, itu merubah angka atau tidak, itu yang substansial. Kalau nggak terpenuhi, ya gugur dengan sendirinya, “ kata Ridwan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut