get app
inews
Aa Text
Read Next : Komnas HAM Datangi Yalimo, Pantau Kondisi Masyarakat Pasca-Kerusuhan

Ganjar: Banyak Pihak yang Suarakan Kasus Wadas Tidak Paham dengan Kondisi Sebenarnya

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:00:00 WIB
Ganjar: Banyak Pihak yang Suarakan Kasus Wadas Tidak Paham dengan Kondisi Sebenarnya
Gubernur Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo. (IST)

PURWOREJO, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghormati warga Desa Wadas yang masih menolak bekerja sama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek bendungan Bener. Dia siap membuka ruang dialog bersama Komnas HAM.  

Ganjar mengatakan bahwa banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas, ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.

"Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," kata Ganjar di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022) 

Dia mengatakan bahwa bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, di mana lima bendungan diantaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora. "Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," ujarnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetarw lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut