Ganjar, Kapolda Jateng dan Komisi III DPR Bahas Penanganan Wadas, Ini Hasilnya

“Terkait dengan nanti pada saat pengambilan quarry mau dilakukan. Ledakan tuh seperti apa sih, dampaknya seperti apa,” ujarnya. Selain itu, lanjut Ganjar, masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian siapa penanggung jawab jika muncul kerusakan dari pengambilan quarry.
“Kalau akibat dari itu bangunan rumahnya rusak siapa yang tanggung jawab, tadi BBWS juga sudah menyampaikan mereka yang tanggung jawab,” tegasnya.
Di luar itu, Ganjar telah menggandeng Pemkab Purworejo untuk memperhatikan beberapa persoalan sosial. Seperti akses pendidikan bagi warga Wadas. Catatan-catatan dari Komisi III, kata Ganjar, akan ditindaklanjuti dengan baik. Provinsi dalam hal ini terus berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo.
“Kami senang sekali dukungan dari Komisi 3 bahwa koridor-koridor yang tidak boleh terlanggar itu insya allah akan kita kerjakan dan kami paham masih ada yang belum menerima dan kami akan lakukan pendekatan,” ujarnya.
Terkait pembayaran Uang Ganti Rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen. Pencairan tahap II dilakukan di Balai Desa Wadas, Jumat (4/11) untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.
Saat ini, lanjut Ganjar, tersisa 42 bidang yang belum berhasil mencapai kesepakatan dan menerima UGR. Ketua PP Kagama itu memestikan, komunikasi persuasif akan terus dilakukan.
“Tidak ada kekerasan, dialog diutamakan dan kita akan lakukan itu. Maka kita coba dekati dan kita coba komunikasi terus menerus,” tandasnya.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan komitmen jajarannya mengawal terlaksananya proyek vital nasional. Dalam hal ini, jajarannya bertindak melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Pendampingan itu dilakukan agar tidak terjadi adanya suatu pelanggaran, cukup diingatkan, nggak perlu dilakukan suatu tindakan pidana. Karena itu adalah dalam rangka menarik investor maupun yang lain termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni