get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Ekstrem Bakal Landa Jateng Sepekan ke Depan, Ini Imbauan BMKG

Ganjar Tertarik Usulan Buruh, Formula Penetapan UMP Mengacu pada Inflasi

Selasa, 15 November 2022 - 07:36:00 WIB
Ganjar Tertarik Usulan Buruh, Formula Penetapan UMP Mengacu pada Inflasi
Gubernur Ganjar Pranowo berfoto bersama usai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN). (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terus menggelar diskusi dengan buruh, pengusaha dan akademisi. Harapannya, dari Jawa Tengah bisa mengusulkan formula yang tepat untuk pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu diungkapkan Ganjar usai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (14/11). Dia mengatakan, penggunaan PP 36 tahun 2021 untuk dasar penetapan UMP pada situasi saat ini kurang tepat.

“Kalau kita hitung-hitung UMK kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlu lah mendapatkan review,” katanya.

Mantan anggota DPR itu menyatakan, review pada dasar penetapan ini perlu dilakukan. Sebab hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya, menunjukkan hasil yang berpotensi muncul ketimpangan.

“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang saja. Bagus itu. Tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing,” katanya.

Untuk itu, Ganjar terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jawa Tengah. Selain mendapat usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kemenaker, juga disepakati seluruh pihak.

“Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan. Sehingga sama-sama enak,” katanya.

“Sehingga dalam waktu tiga hari ini mudah-mudahan ada usulan dari kawan-kawan di Jateng yang lebih mendekati sepakat,” ujarnya.

Dari sejumlah dialog, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh. Mereka mengusulkan formula penetapan UMP yang mengacu pada inflasi.

“Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi saja pak. Tapi jangan 100 persen, 150 persen inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu kita jadikan pertimbangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan untuk UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut