get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami di Ogan Ilir yang Diusir Istri Pilih Tetap di Yayasan, Mengaku Trauma!

Gara-Gara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Selasa, 03 September 2024 - 13:46:00 WIB
Gara-Gara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ekspose kasus suami bunuh istri, Selasa (3/8/2024). (Foto: MPI/R August)

"Kesimpulannya sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," ujar Kapolresta.

Hasil tersebut menguatkan dugaannya korban VH tewas didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut