get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai Ciberem Meluap akibat Hujan Deras, Ratusan Rumah di Cilacap Terendam Banjir

Gasak 25 Handphone Baru, Kawanan Pencuri dan Penadah Diamankan Polres Cilacap

Jumat, 07 Agustus 2020 - 15:01:00 WIB
Gasak 25 Handphone Baru, Kawanan Pencuri dan Penadah Diamankan Polres Cilacap
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat gelar perkara kasus pembobolan konter handphone (Foto: iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Kawanan pencuri yang membobol konter handphone (HP) diringkus Satreskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah. Dalam aksinya, empat pelaku itu mencongkel pintu konter dengan linggis dan berhasil menggasak 25 HP baru dan uang Rp1 juta.

Aksi mereka terbongkar setelah pemilik konter HP mengenali satu pelaku sering terlihat di konter sebelum kejadian. Keempat pelaku itu yakni, RW, AR, FS dan TS. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

"Modusnya mereka mengintai toko terlebih dahulu, kemudian jika dalam kondisi sepi keempat pelaku membobol dengan linggis," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Jumat (7/8/2020).

Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Akibat perbuatan para tersangka, pemilik konter HP mengalami kerugian mencapai hampir Rp60 juta.

Dari 25 HP yang digondang, polisi berhasil mengamankan 15 yang belum terjual. Kemudian, sepeda motor dan satu mobil yang digunakan para tersangka beraksi.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga meringkus dua orang penadah HP curian para tersangka yang dijual kepada mereka.

"HP langsung dijual ke penadah. Kami juga lakukan penangkapan kepada mereka para penadah," ucapnya.

Para tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara. Sedang bagi para penadah di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut