get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Freed Tabrak 5 Motor di Purwokerto, 2 Orang Tewas 3 Luka-Luka

Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar, Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:30:00 WIB
Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar,  Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari
Mantan anggota DPRD KBanyumasAgus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek Rp4,79 miliar. (Antara)

Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata dia, Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

"Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto," katanya.

Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut