Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di Banyumas Ditangkap Polisi
Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.
"Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staf Koperasi SAS. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp21.153.000 sehingga pelaku dilaporkan ke Polresta Banyumas," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku menggunakan uang setoran nasabah itu untuk berfoya-foya. Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya dua orang dari manajemen Kospin SAS dan dua orang nasabah.
"Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel pembukuan Kospin SAS, satu bundel berkas berkas kartu promise (janji) nasabah fiktif atas nama Sukimah dan kawan-kawan, satu bundel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak masuk ke kantor) atas nama Sukimah dan kawan-kawan, serta satu buah jaket warna biru dongker," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Editor: Ahmad Antoni