Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ganja dalam Pembalut Wanita
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersanga yang terletak tak jauh dari lokasi penangkapan.
Di rumah tersangka petugas menemukan tas warna silver yang di dalamnya ada dua bungkus plastik klip. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus cigarete di atas kasur milik tersangka.
"Penangkapan tersangka AW ini tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram di seputaran Singorojo," ujarnya dikutip dari iNewsSemarang.id.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni