get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah di Pandeglang, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat: Masing-masing Pemimpin Daerah Diuji

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:40:00 WIB
Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat: Masing-masing Pemimpin Daerah Diuji
Personel Satpol PP Provinsi Jawa Tengah saat melakukan operasi yustisi di Kota Semarang. (Dok Satpol PP)

Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah, bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Dua prinsip fungsi, yang pertama sebagai daerah otonom dan yang kedua tugas – tugas pembantuan dari pemerintah pusat.

Disebutkan,  pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Kemudian, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

“Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut