get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Gerakan Selasa Hari Angkutan Umum, Ini Kebijakan Pemkot Semarang untuk Pegawainya

Selasa, 08 Juni 2021 - 23:21:00 WIB
Gerakan Selasa Hari Angkutan Umum, Ini Kebijakan Pemkot Semarang untuk Pegawainya
Para pegawai di lingkungan Pemkot Semarang saat naik transportasi umum, Selasa (8/6/2021). Foto: iNews/Dimas Yuli.

SEMARANG, iNews.id Pemkot Semarang mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum sebagai sarana ngantor setiap Selasa selama satu bulan ke depan. Kebijakan yang dikenal dengan Gerakan Selasa Hari Angkutan Umum, diharapkan meminimalisasi polusi udara dan kemacetan akibat mobilitas kendaraan. 

Aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN ramai-ramai ngantor dengan kendaraan umum maupun ojek online, bakal bisa disaksikan setiap selama selama satu bulan ke depan. Aktivitas itu juga dilakukan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

“Selain memberi dampak positif bagi kelancaran lalu lintas di Kota Semarang, kebijakan ini diharapkan dapat menaikkan perekonomian masyarakat, utamanya pelaku transportasi umum,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Selasa (8/6/2021). 

 Mengingat dalam masa pandemi Covid-19, pelaku transportasi umum maupun penumpangnya diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  Sementara itu, para pegawai Pemkot Semarang mengaku senang dengan kebijakan ini. 

Meskipun diakui terkendala saat order ojek online (ojol) namun kebijakan ini dinilai telah berhasil membuat jalanan menjadi lancar dan berharap terus dilanjutkan. 

Selasa sebagai hari tansportasi umum di Kota Semarang berlaku setiap selasa hingga 6 Juli 2021. Kebijakan berlaku wajib untuk ASN dan non ASN di lingkungan pemkot, dan bersifat imbauan untuk warga Kota Semarang. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut