Gerebek Gudang di Temanggung, Satpol PP dan Bea Cukai Temukan Ribuan Miras Ilegal

TEMANGGUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Temanggung dan Bea Cukai Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Jampirejo, Temanggung, Kamis (6/8/2020). Mereka menemukan ribuan botol miras berbagai merek yang tersimpan dalam puluhan dus.
Ribuan botol tersebut diduga milik seorang distributor miras ilegal berinisial RS. Tak hanya ribuan miras lokal, petugas juga menemukan puluhan merk luar negeri yang juga tidak disertai izin edar.
Kasie Penegakan Perda dan Perbup Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Muhammad Akbar mengatakan, penindakan ini dilakukan atas kerja sama dengan bea cukai. Dalam catatan, bea cukai mendapati beberapa kali pengiriman minuman keras ke Temanggung.
"Kami memang targetnya distributor. Selama inikan selalu dapatnya yang eceran-eceran," kata Muhammad Akbar, Kamis (6/8/2020).
Dia menegaskan, Satpol PP Temanggung kerap menggelar razia miras. Hal tersebut sesuai dengan perintah Perda no 5 tahun 2015 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Atas 0 Persen.
Sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, pemilik dan pengedar miras impor tanpa izin dapat dikenai sanksi adminitrasi minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.
Editor: Nani Suherni