get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Perindo Dorong Bangun Gudang Jagung demi Produktivitas Petani Bolmong Utara

Gerebek Gudang di Temanggung, Satpol PP dan Bea Cukai Temukan Ribuan Miras Ilegal

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:47:00 WIB
Gerebek Gudang di Temanggung, Satpol PP dan Bea Cukai Temukan Ribuan Miras Ilegal
Petugas Satpol PP menggerebek gudang miras ilegal di Temanggung, Kamis (6/8/2020). (Foto: iNews/Dono Hartono)

TEMANGGUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Temanggung dan Bea Cukai Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Jampirejo, Temanggung, Kamis (6/8/2020). Mereka menemukan ribuan botol miras berbagai merek yang tersimpan dalam puluhan dus.

Ribuan botol tersebut diduga milik seorang distributor miras ilegal berinisial RS. Tak hanya ribuan miras lokal, petugas juga menemukan puluhan merk luar negeri yang juga tidak disertai izin edar.

Kasie Penegakan Perda dan Perbup Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Muhammad Akbar mengatakan, penindakan ini dilakukan atas kerja sama dengan bea cukai. Dalam catatan, bea cukai mendapati beberapa kali pengiriman minuman keras ke Temanggung.

"Kami memang targetnya distributor. Selama inikan selalu dapatnya yang eceran-eceran," kata Muhammad Akbar, Kamis (6/8/2020).

Dia menegaskan, Satpol PP Temanggung kerap menggelar razia miras. Hal tersebut sesuai dengan perintah Perda no 5 tahun 2015 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Atas 0 Persen.

Sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, pemilik dan pengedar miras impor tanpa izin dapat dikenai sanksi adminitrasi minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut