get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Sebut Penyerahan 26.000 Rumah Subsidi ke Masyarakat Lampaui Target

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:03:00 WIB
Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif
Mantan Wali Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/4/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres)  Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) meminta kader menghargai dan menghormati serta tidak ada pemikiran yang negatif. 

"Keputusan apapun kami tetap bergerak, tidak ada persoalan Kalau undang undang mengatur boleh boleh saja ya silakan," kata Rudy di sela-sela peresmian kantor DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023) sore. 

Jika berpasangan dengan Prabowo, otomatis Gibran bukan lagi menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP) karena dianggap pindah partai. 

Dalam aturan di PDIP, jika telah melangkah ke pihak lain maka akan dianggap anak orang lain. Namun Rudy enggan menyebut hal itu sebuah pengkhianatan mengingat hal itu merupakan hak.

Jika berpasangan dengan Prabowo, maka Gibran otomatis keluar dari PDIP. Dia menegaskan bahwa PDIP merupakan partai terbuka, bukan partai pendendam dan tertutup.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut