Gibran Respons Peluang Jadi Cawapres: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Menurutnya, putusan MK membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, di Jakarta, Senin (16/10)
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Yang berpeluang bukan cuma saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, saat ditanya peluang menjadi Cawapres, Selasa (17/10/2023).
Gibran mengungkapkan bahwa selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama.
Editor: Ahmad Antoni