Gibran Respons Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres: Aku Nganti Ora Nggagas

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi soal batas usia capres dan cawapres. MK menolak uji materi yang diajukan PSI yang meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Gibran yang kini berusia 36 tahun enggan berkomentar banyak. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan tengah fokus mengerjakan tugasnya sebagai wali kota.
"Oh enggak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya enggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Gibran enggan dikait-kaitkan lagi dengan putusan MK. Dia khawatir asumsi dengan mengaitkan dirinya dengan uji materi akan membuat masyarakat resah. "Ya makanya jangan mengira-ngira, itu lo. Jangan menuduh-nuduh," ungkapnya.
"Clear ya, wis ojo (sudah jangan) bahas MK terus. MK itu putusannya ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," kata kakak Kaesang Pangarep ini.
"Aku nganti ora nggagas lo (aku sampai tidak mempedulikan) ditolak opo diterima. Ki lagi ngerti aku nek ditolak (ini baru tahu kalau saya kalau ditolak). Beres to. Wis," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni