Gila, Sudah Mencabuli Gadis 15 Tahun, Pemuda Ini Minta Tebusan Rp10 Juta ke Orang Tua Korban

DEMAK, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Demak berhasil membekuk JA (22), pelaku pencabulan di salah satu hotel di Kabupaten Grobogan. Pelaku sempat membawa kabur korban sebut saja mawar , warga Demak hingga menyekapnya di hotel selama 2 hari.
Dalam waktu tersebut, pelaku sempat mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp10 juta jika ingin anaknya bisa pulang.
Dengan menyamar sebagai paman korban yang akan mengantar uang tersebut, polisi pun berhasil meringkus pelaku. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penelusuran dari media sosial milik korban serta keterangan saksi.
Polisi berhasil membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar hotel bersama korban. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur pelaku.
Editor: Ahmad Antoni