Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang Digerebek Polisi
SEMARANG, iNews.id – Mabes Polri bersama PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) dan Bagian Hukum menggerebek gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi di Kota Semarang. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus itu.
Penggerebekan bersama Direktorat Ekonomi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dipimpin Brigjen Pol Hendriarto bersama Kanit 3.2 Dit Ekonomi Kompol Bambang Pujiyono, Senin (12/12/2022) petang.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan antara lain solar bersubsidi yang mencapai sekitar 44,2 kiloliter dan beberapa truk modifikasi.
Sementara mereka yang diduga terlibat sebanyak sepuluh orang. Mereka adalah SAM, warga Jalan Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang; PFI, warga Gunungpati Semarang selaku koordinator gudang.
Berikutnya JYP warga Candisari Kota Semarang seorang kernet; H warga Ngaliyan Semarang selaku sopir; T dan R warga Genuk Semarang selaku tukang bongkar; D dan H warga Sayung Demak selaku sopir; dan T warga Pedurungan Semarang dan M warga Genuk Semarang, keduanya juga sopir.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penggerebakan tersebut.
“Betul, lagi diperiksa (proses setelah digerebek),” kata Iqbal, Selasa (13/12/2022).
Hasil pemeriksaan awal, solar subsidi diperoleh dari beberapa SPBU di Kota Semarang dan rencananya akan dijual ke kawasan Pelabuhan Semarang. Praktik ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar 3-4 bulan.
Barang bukti dan terduga pelakunya diserahkan ke Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Editor: Ary Wahyu Wibowo