Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding
SOLO, iNews.id - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp537.000.
"Hari ini, sudah diputus oleh majelis hakim, dan telah diunggah di e-court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), para pihak sudah bisa membacanya," kata Humas PN Solo, Subagyo, Selasa (14/4/2026).
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan penilaian atas keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan parameter, terutama terkait penggunaan mekanisme CLS.
Dia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.
"Tapi ya itu pasti kami bantah. Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain, atau banding yang akan kami ajukan setelah ini," kata Andhika Dian Prasetyo.
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV. Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria gugatan CLS.
Editor: Kastolani Marzuki