TEMANGGUNG, iNews.id – Dua petani di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena menyalahgunakan kartu tani. Bukannya untuk membeli pupuk bersubsidi, mereka menggunakan kartu tersebut untuk transaksi judi online.
Ruslan Chabib (31) dan Bayu (21), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Temanggung ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di sebuah warnet di Dusun Petiran, desa setempat saat sedang bermain judi online.
Ganjar Pranowo Catat 80 Persen Petani di Jateng Miliki Kartu Tani
Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang sering melihat dua pelaku ini bermain judi online. Saat digerebeg, ditemukan buku tabungan dan sebuah kartu tani yang juga dapat difungsikan sebagai kartu ATM.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Temanggung, Iptu Tasari, saldo yang digunakan untuk transaksi berasal dari rekening kartu tani tersebut. Sekali transaksi, mereka menghabiskan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Pelaku mengaku pernah menang judi online senilai Rp6 juta.
Dua Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi saat Asyik Bermain di Warnet Jakarta Utara
“Kami masih mendalami terkait transaksi-transaksi di rekening tersebut,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (31/1/2020).
Ruslan Chabib mengaku terpaksa menggunakan atm kartu tani tersebut karena tidak mempunyai kartu atm lain. “Saya pake kartu tani karena ga tahu cara bikin ATM,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara kartu tani dan buku tabungan diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui, kartu tani merupakan program dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Penggunaanya sudah dirancang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2016, dimana kartu itu untuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Kartu tani dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada para petani.
Editor: Umaya Khusniah