Gunung Merapi Siaga, Pemkab Klaten Perpanjang Status Darurat hingga 15 Desember

KLATEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperpanjang status keadaan darurat dalam menyikapi potensi letusan Gunung Merapi hingga 15 Desember 2020. Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Klaten Nomor 360/703/2020 yang berlaku selama 21 hari.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menjelaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten mencatat saat ini ratusan warga telah mengungsi ke dua titik pengungsian.
"Warga yang mengungsi berasal dari desa-desa yang direkomendasikan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) untuk dievakuasi sementara waktu," kata Raditya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Sebanyak 392 warga dari Desa Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante, Kecamatan Kemalang yang mengungsi merupakan kelompok rentan. Mereka mengungsi ke tempat yang telah disiapkan Pemkab Klaten.
Adapun rincian total warga yang mengungsi hingga 27 November 2020, pukul 23.00 WIB, yakni, orang dewasa 219 jiwa dan anak-anak 63 jiwa. Kemudian warga lansia 56 jiwa, balita 34 jiwa, warga disabilitas 9, ibu menyusui 7 orang, dan ibu hamil 4 orang.
Sementara itu, total warga yang tersebar di 15 titik pengungsian berjumlah 2.318 jiwa. Mereka tersebar di empat kabupaten yang berpotensi terdampak, antara lain Boyolali, 905 jiwa, Magelang 785 jiwa, Klaten 392 jiwa dan Sleman 236 jiwa.
Editor: Maria Christina