Guru Besar Fakultas Hukum UNS Kaget Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
Jumat, 25 April 2025 - 15:16:00 WIB

"Jadi beda dengan hakim yang punya otoritas menentukan benar atau menang mana. Kita hanya memediasi kepentingan para pihak untuk mencapai kata sepakat. Kalau hasilnya disepakati baru dibuatkan akta perdamaian melalui putusan pengadilan," ujarnya.
Dari pengalaman sebelumnya sebagai seorang mediator, Prof Adi menyebut biasanya hanya sampai dua kali pertemuan sudah selesai.
"Tapi, saya juga punya pengalaman empat kali pertemuan selesai. Tergantung etikat baik. Kalau masing-masing punya etikat baik, dua sampai tiga kali pertemuan selesai. Kalau gagal diserahkan hakim untuk menangani pokok perkaranya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki